Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 43 ayat (2) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 berjalan, Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pembinaan terhadap aparatur pengawas disemua jenjang, dan melakukan langkah-langkah penguatan kapasitas tenaga pengawas khususnya untuk Panwaslu Kecamatan.
Pembinaan yang dilakukan tersebut mengacu pada sinergit