Pendaftaran dan Verifikasi Berkas Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
Sepanjang pelaksanaan tahapan PEMILU Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu telah memberikan akreditasi pemantauan Pemilu kepada 103 lembaga pemantau pemilu. Sebanyak 101 lembaga pemantau dari dalam negeri, dan 2 lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.
Akreditasi dari Bawaslu ini sebagai legalitas resmi dalam melakukan pemantauan Pemilu hingga hari pencoblosan pada 17 April mendatang, Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Dari 103 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, ada yang melaporkan keberadaanya kepada Bawaslu Kota Tangerang dan kami telah menerima beberapa Pemantau Pemilu yang telah di akreditasi oleh Bawaslu RI. Beberapa pemantau yang telah melaporkan keberadaannya ke Bawaslu kota Tangerang sebagai berikut :
LEMBAGA PEMANTAU PEMILU PILEG & PILPRESS 2019
DI WILAYAH KOTA TANGERANG
Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019.
| No | Nama Pemantau | Tanggal Pendaftaran | No Sertifikat | Alamat | Status | Wilayah Pemantauan | Kegiatan Pemantauan |
| 1 | Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone | 17 Desember 2018 | 022/ BAWASLU /XI/2018 | Kec. Pinang, Kota Tangerang Banten | terakreditasi | Batu Ceper dan Pinang | Tidak ada laporan kegiatan |
| 2 | LPP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia | 21 September 2018 | 012/ BAWASLU /XI/2018 | Kota Tangerang | terakreditasi | Kota Tangerang | Tidak ada laporan kegiatan |
Tag
LAPORAN AKHIR PEMILU 2019