Lompat ke isi utama

Berita

Pelimpahan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 43 ayat (2) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dalam hal ini Bawaslu Kota Tangerang menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Privinsi Banten untuk ditangani, karena lokasi peristiwa berada di wilayah teritorial Kota Tangerang. DATA PELIMPAHAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
TANGGAL LAPORAN TANGGAL PELIMPAHAN TANGGAL REGISTRASI URAIAN PERISTIWA PROSES TINDAK LANJUT HASIL KAJIAN
RABU, 16 JANUARI 2019 KAMIS, 17 JANUARI 2019 RABU, 16 JANUARI 2019 Pada hari senin tanggal 14 januari 2019 kami mendapatkan informasi dari masyarakat di jalan ada beberapa titik bilboard di Kota Tangerang terpasang foto paslon Presiden/wakil Presiden nomor 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) dimana didalamnya terdapat foto Gubernur Banten H. Wahidin Halim. Hal tersebut patut diduga melanggar ketentuan dalam UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 282, 283 dan 547, dimana dinyatakan “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye, dan terdapat abncaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)” Pada hari Kamis. 17 Januari Bawaslu Kota Tangerang menerima limpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Banten dengan nomor laporan 14/LP/PP/Prov/11.00/I/2019. Hari pertama Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan Rapat Pembahasan I dan mengundang 5 orang pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut. Kemudian hari kedua Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan proses klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Sdr. PELAPOR dan 2 orang saksi. Sedangkan saksi yang lainnya tidak hadir. Di hari keempat, 2 orang saksi tersebut bersedia hadir untuk dimintai klarifikasi setelah undangan ke-2 diberikan. Pada hari kelima Bawaslu meminta klarifikasi saksi tambahan dan memberikan undangan klarifikasi ke-1 kepada Sdr. TERLAPOR. Namun Sdr. TERLAPOR TIDAK HADIR, sehingga Bawaslu Kota Tangerang memberikan undangan klarifikasi ke-2 dan ke-3 dengan hasil yang sama. Yang pada akhirnya di hari ke 12 Bawaslu Kota Tangerang melaksankan Rapat Pembahasan II, mengkaji dan memplenokan hasil klarifikasi para pihak yang disertai bukti-bukti. Sehingga hari ke-13 diterbitkan status laporan tersebut, dan diberikan statusnya kepada Sdr. PELAPOR dan TERLAPOR, serta diumumkan di secretariat Bawaslu Kota Tangerang. DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU TIDAK TERPENUHI UNSUR FORMIL DAN MATERIL
B.15 Laporan 14 (Pelimpahan)
Tag
LAPORAN AKHIR PEMILU 2019