Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Bawaslu Kota Tangerang telah melaksanakan beberapa Pelaksanaan tugas dalam rangka perjalanan dinas merupakan kewajiban secara kontratual maupun fungsional untuk memenuhi pelaksanaan tupoksi dan kelancaraan pelaksanaan program perjal
Adapun Penentuan Ketua dan Anggota dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Tangerang, pleno pertama dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor : 001/KT.BT.TGR.KT/VIII/2018 dengan Lampiran 1.