Adapun Penentuan Ketua dan Anggota dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Tangerang, pleno pertama dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor : 001/KT.BT.TGR.KT/VIII/2018 dengan Lampiran 1.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Tangerang tentu tidak luput dari berbagai jenis dugaan pelanggaran. Hal ini dapat kita lihat pada tabel di bawah, bahwa Bawaslu Kota Tangerang dan Panwaslu Kecamatan di Kota Tangerang menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
PROGRAM
Selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Tangerang merancang dan melaksanakan program kerja penguatan internal kelembagaan di setiap tahapan Pemilu.
Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah memberikan keterangan tertulis, terkait adanya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR Banten dapil III dengan Nomor Perkara 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (NASDEM) dan DPRD Provinsi Banten dapil 6 dengan Nomor Perkara 018/PHPU.DPR