TANGERANG – Dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran dalam proses Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah, maka Bawaslu Kota Tangerang memiliki kewenangan untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran, baik yang bersifat administratif, kode etik penyelenggara pemil
Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh Ketua Bawaslu Kota Tangerang bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kota Tangerang, yaitu Faridal Arkam Machus Koordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas serta Supri Andriani Koordiv.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus Anggota Bawaslu Kota Tangerang, menghadiri undangan Rapat Pra-Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Kota Tangerang Tahun 2025 dalam rangka memastikan persiapan Rapat Pleno Terbuka Hasil
Tangerang, 1 Oktober 2025 – Bawaslu Kota Tangerang melakukan kegiatan upacara di halaman kantor sekretariat dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila sesuai dengan amanat Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di
Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang membangun langkah strategis dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan pengawasan menuju Pemilu dan Pilkada 2029 melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Be