Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Partisipasi Publik, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Ngabuburit Pengawasan

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Ngabuburit Pengawasan

Bawaslu Kota Tangerang bersama partisipan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang- Setelah melaksanakan sesi pertama pada akhir Februari lalu, Bawaslu Kota Tangerang kembali menggelar Ngabuburit Pengawasan bulan Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang, Jumat 13 Maret 2026.

Ngabuburit Pengawasan kali ini mengambil tema “Ngabuburit Sambil Melek Demokrasi: Partisipasi Publik Dalam Menjaga Pemilu”, sebagai upaya meningkatkan spiritualitas dan literasi politik hukum kepemiluan jajaran pengawas dan masyarakat dalam konteks penguatan kelembagaan Bawaslu, yang berlangsung menjelang buka puasa bersama.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Bapak Faridal Arkam Marchus dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada jajaran sekretariat dan para sahabat Organisasi Kepemudaan yang hadir, sehingga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi.

“Tugas Bawaslu pasca pemilu adalah memberikan pendidikan pada masyarakat, sehingga hadirnya kegiatan ngabuburit pengawasan ini adalah bagian dari pembelajaran bagi masyarakat tentang demokrasi, Bawaslu yang punya wewenang tersebut terus memberi edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan pencegahan money politic, isu-isu hoax, black campaign dll” imbuhnya.

Narasumber di isi oleh Bapak Supri Andriani, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang, dengan moderator Odih Hasan. Narasumber menyampaikan terkait partisipasi publik dalam menjaga pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tahun 2024.

“Yang namanya negara demokrasi pasti ada pemilu, kita sebagai rakyat harus memberikan masukan karena ketika kita berada di negara demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat. Maka dari itu kalau misalkan rakyatnya tidak berpartisipasi, tidak memberi masukan, tidak peduli terhadap demokrasi Indonesia kedepan, bukan tidak mungkin yang akan dibahas itu nanti bukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan kelompok atau kepentingan-kepentingan yang lain, semuanya diatur dalam skema yang nanti akan dibuat undang-undangnya, artinya semua masyarakat dapat mengkaji, memberi masukan untuk kebaikan kedepannya.”

Beliau menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 ini Bawaslu justru mendapatkan keunggulan, ketika pemilu nasional dan lokal itu dipisah. Setelah pemilu nasional dapat melakukan evaluasi dan persiapan dengan matang untuk masuk ke dalam pemilu tingkat kota, yang baik untuk Bawaslu. Dengan harapan ketika ada revisi undang-undang terkait kepemiluan, Bawaslu dapat diperkuat peranannya, diperkuat dalam proses regulasinya sehingga dapat melakukan penanganan pelanggaran dengan baik.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk podcast yang selengkapnya dapat disaksikan pada channel youtube Bawaslu Kota Tangerang.

Penulis dan Foto: Humas