Lompat ke isi utama
Berita
humas
Dalam seluruh proses tahapan pemilihan umum tahun 2019 sudah pasti terjadi berbagai macam jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
humas
Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti satu dari temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019, yaitu nomor 02/TM/PP/Kot/II/2019 kepada Komisi Aperatur Sipil Negara. DATA TINDAK LANJUT PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU NO.
humas
Bawaslu Kota Tangerang melakukan supervise dan pendampingan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ciledug dan Kec. Batuceper.
humas
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 43 ayat (2) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”.
humas
Laporan ini berasal dari masyarakat atau peserta pemilu. Sepanjang tahapan pemilu 2019 Bawaslu Kota Tangerang menerima laporan sebanyak 2 (dua).