Dalam seluruh proses tahapan pemilihan umum tahun 2019 sudah pasti terjadi berbagai macam jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti satu dari temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019, yaitu nomor 02/TM/PP/Kot/II/2019 kepada Komisi Aperatur Sipil Negara.
DATA TINDAK LANJUT PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU
NO.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 43 ayat (2) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”.