Lompat ke isi utama

Berita

Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu, Begini Kata Bawaslu Banten

Anyer, Bawaslu Kota Tangerang - Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Banten menjelaskan prosedur kerja teknis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir SH, MH menjelaskan prosedur kerja teknis yang perlu dilakukan oleh komisioner bawaslu kota/kabupaten adalah sesuai dengan divisi yang dipimpin.

Badrul berharap semua dari tupoksi yang dilakukan bermuara pada satu tujuan, yaitu mengawasi tahapan pilkada dari mulai awal hingga proses akhir dari pilkada itu sendiri.

“Bawaslu melaksanakan kerja-kerja pengawasan untuk memastikan segala sesuatunya dalam pemilihan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan, fokus pada wilayah teknis perdivisi yang saudara-saudara pimpin sambil yang lainnya saling berkordinasi bilamana ada kekurangan. Sehingga bermuara pada tujuan bersama yaitu pengawasan tahapan dari awal sampai akhir.” ujar Badrul dalam Rakor yang diselenggarakan di Hotel Nuansa Bali, Anyer, Kamis (27/02).

Sebagai gambaran yaitu divisi penindakan pelanggaran yang beliau pimpin, yaitu menindaklanjuti segala jenis dugaan pelanggaran berdasarkan aturan teknisnya yaitu Perbawaslu yang mengatur hal itu.

“Tentunya ada temuan dan laporan. Ini tinggal bagaimana teknisnya bisa ditindak lanjuti, dikaji, dan diputuskan hasilnya. Karena ini pasti sudah diketahui oleh kita bersama,”  papar Badrul lagi.

Pada pemberian materi rakor tersebut, dirinya juga menyampaikan beberapa tahapan penindakan pelanggaran guna memberikan informasi kepada peserta rakor dalam menyelesaikan pelanggaran dengan baik dan cermat sesuai prosedur yang telah ditetapkan secara konstitusional, sehingga nantinya Bawaslu Kota/Kabupaten se-Propinsi Banten siap menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ada di Pilkada serentak 2020. (adm)

Tag
Umum