Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang tengah melakukan persiapan untuk memberikan keterangan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawa
TANGERANG -- Bawaslu Kota Tangerang bersama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disbudpar, dan Panwaslu Kecamatan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan tersebut dalam rangka menjelang masa tenang sebelum hari pencoblosan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.