Lompat ke isi utama

Berita

Ajat Munajat; Bawaslu Konsistensi Dalam Pengawasan Dan Pencegahan Di Masa Non Tahapan

Supervisi Provinsi Banten ke Bawaslu Kota Tangerang

Kota Tangerang, Jajaran Divisi Pencegahan Dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, yang dipimpin langsung oleh Ajat Munajat selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provoinsi Banten dan didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten beserta Staf Bawaslu Provinsi Banten melakukan supervisi ke Bawaslu Kota Tangerang (4/9/2025).

Untuk diketahui pada masa Non Tahapan, Bawaslu beserta seluruh jajarannnya hingga Kabupaten/Kota melakukan tugas pengawasan yaitu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya hingga Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 pedoman bagi KPU beserta jajarannya untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna menghindari adanya pelanggaran pada hak pilih warga negara, maka Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Bawaslu memastikan pelaksanaan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam kurun waktu Triwulan III ini, hasil pengawasan menjadi bahan pada saat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III, seperti data-data yang di peroleh baik dari eksternal maupun internal yang kemudian akan kita jadikan bahan untuk disampaikan ke jajaran KPU saat rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III nanti. Perlu diketahui, Coktas bukan salah satu pedoman atau patokan bagi KPU untuk memberikan status TMS pada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, contohnya kita bisa melakukan Uji Petik, koordinasi dengan Lembaga lain untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan pemilih, membuat posko aduan dan lain sebagainya. Di samping itu, kegiatan Bawaslu untuk dipublikasi melalui web, media sosial milik Bawaslu tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di masa non tahapan ini, Bawaslu tetap menjaga hak pilih dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara konsisten “ Ujar Ajat Munajat.

Jhon Martin, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten menambahkan agar dibuat pembagian tugas supaya fungsi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat berjalan seperti pengelolaan media sosial, pengadministrasian kegiatan, perencana kegiatan agar lebih terakomodir.

“Bahwa Bawaslu Kota Tangerang perihal pengawasan PDPB sudah menyampaikan 4 (empat) buah Surat ke KPU Kota Tangerang, diantaranya Surat Imbauan PDPB, Surat Permohonan Jadwal PDPB, Surat Permohonan Data TMS Berdasarkan Pleno Rekapitulasi Triwulan II dan Surat Imbauan Coktas. Di samping itu kami pun melaksanakan Uji Petik dan hasilnya sudah kami laporkan melalui link drive Bawaslu Provinsi Banten dan sekarang ini pun kami menunggu konfirmasi dari KPU Kota Tangerang perihal kelanjutan Coktas bulan September 2025.” Ujar Faridal Arkam Machus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat. (Abel)

Penulis dan Foto: Humas