Sentragakumdu
|
Dalam seluruh proses tahapan pemilihan umum tahun 2019 sudah pasti terjadi berbagai macam jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Terkhusus untuk jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu, tidak bisa ditangani langsung oleh Bawaslu, namun harus diikut sertakan dengan unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam hal ini dikenal dengan nama Sentra Penegakkam Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Pembentukan Sentra Gakkumdu telah diamantkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 486, kemudian mekanisme kerja Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Kewajiban dan tugas ini pun dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Sentra Gakkumdu. Pembentukan ini terjadi tiga kali perubahan. Perubahan surat keputusan ini terjadi dikarenakan ada perubahan sprint Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta tambahan unsur penyidik dari kepolisisan Polres Metro Kota Bandar Udara Soekarno Hatta. Berikut table perubahannya.
LAMPIRAN :
| TANGGAL | NO. SK GAKKUMDU | UNSUR |
| 30 Agustus 2018 | 06/SK/BT.TGR/KT/VIII/2018 | Bawaslu Kota Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Kejaksaan Negeri Kota Tangerang |
| 14 Januari 2019 | 07/SK/BT.TGR/KT/I/2019 | Bawaslu Kota Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Kejaksaan Negeri Kota Tangerang |
| 13 April 2019 | 07/SK/BT.TGR/KT/IV/2019 | Bawaslu Kota Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Polres Metro Kota Bandar Udara Soekarno Hatta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang |
Tag
LAPORAN AKHIR PEMILU 2019