Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Pemilih Meninggal Pasca Pilkada 2024 Di Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan Uji Petik

Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang melaksanakan uji petik di 13 Kecamatan guna memastikan keakurasian data pemilih pasca Pemilu dan Pilkada serentak 2024, uji petik berpedoman pada  Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kota Tangerang melakukan Uji Petik di Kelurahan Buaran Indah

Uji petik dipimpin oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas (PPH) Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus. (26/8/2025).  Disela pelaksanaan uji petik, Faridal mengatakan uji petik bertujuan memastikan keakurasian data hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke II tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang, yang kemudian disampaikan kepada kami (Bawaslu Kota Tangerang) melalui Surat KPU Kota Tangerang Nomor 763/TIK.03.01-SD/3671/2025 tentang Tindak Lanjut Permohonan Data TMS Hasil Pleno Triwulan II, yang sebelumnya kami (Bawaslu Kota Tangerang) menyampaikan Surat Nomor 5/PM.00.02/K.BT-07/08/2025 tentang Permohonan Data TMS Hasil Pleno PDPB Triwulan Ke II. 

Uji Petik akan dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 26 Agustus hingga tanggal 1 September 2025. Terdapat 39 data pemilih yang sudah meninggal yang disampaikan KPU Kota Tangerang kepada kami (Bawaslu Kota Tangerang) dari keseluruhan sejumlah 994 pemilih yang sudah meninggal pasca Pilkada tahun 2024 berdasarkan hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke II tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang, kemudian sejumlah 39 data pemilih tersebut akan kami uji keakurasiannya untuk memastikan apakah benar sudah meninggal atau masih hidup. Perlu diketahui bahwa usai pesta demokrasi serentak 2024 sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Bawaslu Kota Tangerang tetap berkomitmen menjaga hak pilih warga negara khususnya Masyarakat Kota Tangerang dengan melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), tambahnya. (Abel)

Penulis dan Foto : Humas