Ratusan Perempuan Bacakan Deklarasi Srikandi Pengawas Pilkada 2020, Ini Isinya
|
Bawaslu, Kota Tangerang - Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) bersama dengan lima perwakilan perempuan pengawas Pilkada 2020 yang mewakili daerah kepulauan Indonesia, Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, Papua, NTT, NTB, Maluku serta Bali, dengan resmi mendeklarasikan Srikandi Pengawas Pilkada 2020 di depan gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2019).
Sebelum deklarasi dikumandangkan, ratusan srikandi ini berjalan kaki dari Kawasan Pecenongan menuju Kantor Bawaslu RI. Pembagian bunga mawar kepada pejalan kaki di area CFD juga dilakukan sebagai simbol ajakan masyarakat turut berpartisipasi mengawasi pilkada.
Di bawah komando Koordinator Pengawas Pemilu Perempuan, Ratna Dewi Pettalolo, yang juga diikuti oleh 452 perempuan yang hadir memenuhi jalanan depan gedung Bawaslu RI ikut membacakan deklarasi tersebut.
Berikut isi dari deklarasinya:
Kami perempuan pengawas pemilihan umum seluruh indonesia menegaskan komitmen:
Menjaga kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bekerja secara profesional, independen dan berintegritas;
Memperjuangkan pengarusutamaan gender dalam lembaga pengawas pemilihan umum dan penguatan keterwakilan perempuan melalui: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah khususnya perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya;
Perbaikan regulasi internal, program dan kebijakan lembaga;
Keterpilihan perempuan minimal 30% sebagai pengawas Pemilihan Umum (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Tempat Pemungutan Suara) yang dimulai dengan keterwakilan perempuan dalam Tim Seleksi;
Menumbuhkan dan menguatkan budaya kerja organisasi yang sensitif gender;
memantau secara reguler dan terukur status kemajuan perempuan pengawas pemilihan umum. Pengawalan pemilihan umum yang jujur, adil, demokratis serta penegakan hukum dan keadilan pemilihan umum dengan cara memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan tegas menindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran politik uang, politisasi SARA, penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, manipulasi proses dan hasil pemilihan umum serta pelanggaran lainnya. (min)
Tag
Umum