Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK Tegaskan Status Bawaslu Kabupaten dan Kota

Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait dengan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah.

Uji materi ini terkait beberapa hal, seperti terkait dengan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jumlah anggota Panwas yang diatur tiga orang menjadi tiga hingga lima orang di Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusannya hakim MK memutuskan lima poin, yakni:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/kota” di berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”;

3. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang” dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

4. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, bahwa uji materi aturan mengenai panitia pengawas pada pilkada ini diajukan ke MK tanggal 13 Agustus 2019. Uji materi ini diajukan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumatera Barat), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makasar), dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo), yang memberikan kuasa kepada Veri Junaidi, Jamil, Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.

Menanggapi keluarnya hasil Judicial Review (JR) terkait pengawas pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam hal nomenklatur dan juga jumlah anggota Bawaslu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M. Agus Muslim menyatakan turut senang dan bersuka cita. Beliau berharap bahwa dengan keluarnya putusan ini, maka status Bawaslu dalam pilkada serentak 2020 tetap menjadi lembaga pengawas yang permanen dengan jumlah anggota yaitu 3 sampai dengan 5 orang.

"Sangat senang dengan putusan ini, artinya para pengawas pemilu tingkat kota/kabupaten bisa lebih fokus menjalankan tugasnya di pilkada serentak 2020. tidak dibayang-bayangi ketakutan akan perubahan sistem karena perbedaan tafsir dalam nomenklaturnya", ujar Agus dalam keterangannya via seluler.

Agus juga mengutarakan bahwa kewenangan Bawaslu kota/kabupaten pada prinsipnya masih sama dalam konteks pengawasan pilkada 2020, yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah.

“Kewenangannya masih sama, karena yang digugat hanya masalah nomenklatur dan jumlah anggota. Dengan putusan ini, seluruh bawaslu kabupaten/kota sudah memiliki kedudukan hukum tetap untuk menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai amanah undang-undang,” tutupnya. (*)

Tag
Umum