Pleno PDPB Triwulan II, Bawaslu Kota Tangerang Sampaikan Imbauan
|
Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang menghadiri pleno Kota Tangerang rapat terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 oleh KPU Kota Tangerang, Rabu (01/07/2026). Bawaslu memastikan akurasi, validitas, dan transparansi data pemilih (baru, TMS, perbaikan) yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang.
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026 tersebut dilakukan Bawaslu Kota Tangerang difokuskan pada akurasi data untuk memastikan data pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan perubahan data pemilih (alih status TNI/Polri, pindah domisili) telah diverifikasi, transparansi dan prosedur untuk memastikan pleno dilakukan terbuka, dihadiri stakeholder, dan mematuhi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Tangerang Nomor: 65/PK.01-BA/3671/2026 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang jumlah pemilih 1.444.576 orang, terdiri laki-laki 716.249 dan perempuan 728.327 pemilih.
Pengawasan rapat pleno tersebut dihadiri tiga Anggota Bawaslu Kota Tangerang, yakni Faridal Arkam Machus sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Tri Hariyono, dan Supri Andriani sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Faridal Arkam Machus memberikan perhatian terhadap hasil pemutakhiran data pemilih yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026.
"Jika dibandingkan dengan data pemilih semester sebelumnya, terdapat kenaikan jumlah pemilih yang cukup signifikan, yakni sekitar 14.574 orang. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama untuk memastikan bahwa setiap perubahan data telah melalui proses pemutakhiran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Faridal.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, setiap perubahan data harus didukung dengan validitas yang tinggi agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Tangerang agar menindaklanjuti temuan hasil uji petik Bawaslu, dan agar dalam pleno tersebut KPU menyertakan data lebih rinci terhadap kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu berharap, melalui rapat pleno terbuka ini, hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dapat menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang semakin valid, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang