Konsolidasi Demokrasi Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029
|
Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus yang juga Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Senin (19/1/2026) melakukan diskusi dalam rangka konsolidasi demokrasi bersama tokoh kemasyarakatan di Kecamatan Karawaci. Konsolidasi demokrasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi. Selain merupakan amanah dari Bawaslu RI selama masa non tahapan bagi Bawaslu se-Indonesia, kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat peran dan kelembagaan Bawaslu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Diantara isu besar yang dibahas Faridal bersama tokoh masyarakat di Kelurahan Cimone adalah berkaitan dengan isu netralitas aparatur desa (Netralitas ASN), serta larangan berpolitik praktis selama tahapan Pemilu.
"Alhamdulillah secara pribadi di jadwal pertama ini kita sudah melakukan diskusi konsolidasi demokrasi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karawaci. Mudah-mudahan diskusi serupa akan dilakukan bersama tokoh, organisasi maupun pihak lainnya," ungkapnya.
Selain membahas netralitas aparatur desa dan larangan berpolitik praktis, menurut Faridal diskusi itu juga turut membahas pemetaan kerawanan netralitas aparatur desa dan perangkatnya di tingkat desa, melakukan imbauan, surat peringatan atau rekomendasi sebelum terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada pihak/instansi terkait, rencana melakukan edukasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat tentang larangan dan aturan terkait netralitas aparatur desa sebagaimana larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017 untuk menjaga netralitas dalam Pemilu/Pilkada.
"Kita tahu bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana penjara. Adapun detail larangan perangkat desa dalam berpolitik seperti termaktub dalam Pasal 51 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik," ujarnya.
Selama tahapan Pemilu nanti, Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahkan dalam mengawal demokrasi tentu akan mempersiapkan kegiatan pengawasan secara maksimal, termasuk nantinya akan membuka posko/pusat pengaduan pelanggaran Pemilu/Pemilihan berupa penerimaan laporan pelanggaran dan posko pengawasan cepat tanggap, kemudian melakukan update secara berkala terkait dengan proses dan hasil pengaduan dan laporan yang diterima, melakukan sosialisasi dan ruang diskusi secara berkala, serta menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi terkait dengan netralitas baik itu secara langsung atau melalui media sosial.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Tangerang berharap terjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. Program ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga partisipatif. Keterlibatan tokoh masyarakat diharapkan memperkuat pesan anti politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Anggota Polri. Dengan pendekatan dialogis, nilai-nilai demokrasi dapat lebih mudah diterima. Bawaslu berkomitmen menjadikan desa sebagai basis utama penguatan demokrasi.
Penulis dan Foto: Humas