Beri Masukan Konstruktif, Bawaslu Kota Tangerang Usulkan SOP Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu, Kota Tangerang - Dalam Rangka Penguatan Kapasitas SDM, Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Propinsi Banten mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Rabu sampai Jumat, 25-27 September 2019 bertempat di Hotel ARA, Kelapa Dua - Kabupaten Tangerang.
Adapun pesertanya seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Banten,s satunya Bawaslu Kota Tangerang. Bimtek ini diadakan dalam rangka penguatan kapasitas SDM yang ada di Bawaslu sendiri dalam menangani adanya penyelesaian kasus, baik itu yang datang dari laporan maupun temuan.
Dalam bimtek tersebut materi-materi yang disampaikan antara lain, Tata Cara Penerimaan Laporan, Analisa Hukum dan Audit Hukum, Teknik Penulisan Kajian Awal, Teknik Klarifikasi, dll. Disampaikan oleh beberapa pemateri dari Pimpinan Komisioner Bawaslu Banten.
Saat sesi dialog, Bawaslu Kota Tangerang banyak menuangkan ide dan gagasan yang bisa diimplementasikan dalam proses penindakan pelanggaran, salah satunya pembuatan SOP (Standard Operational Procedure) baku yang didalamnya memuat tentang tata cara proses penerimaan laporan dan juga mekanisme penanganan pelangaran. Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang, Herry Handani, S.Ag.
"Saat proses penindakan pelanggaran, sering terjadi perbedaan dalam menerima laporan dan penanganannya di Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten. (sebaiknya) Kita harus punya SOP yang baku terkait hal tersebut, sehingga metoda proses penindakan pelanggarannya bisa sama (Bawaslu se-Propinsi Banten), ujar Herry.
Selain itu, dalam hal penguatan proses penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, hendaknya setiap mekanisme pelanggaran yang ditangani Bawaslu harus memenuhi syarat materil dan formilnya sehingga harus adanya form ceklis.
"Kami sadar betul bahwa terkadang saat menerima kasus baik yang berupa temuan maupun laporan, syarat-syarat yang ada masih belum lengkap. Oleh karenanya sebagai penguatan kita dalam menerima kasus, sebaiknya dilengkapi dengan form ceklis. Agar kita bisa tahu apa saja syarat materil dan formilnya yang sudah dipenuhi maupun yang belum. Kan nantinya memudahkan kita juga dalam menangani tiap dugaan pelanggarannya." tambah Herry lagi.
Dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan daftar inventaris masalah yang selama ini dialami oleh divisi penindakan pelanggaran Bawaslu se- Propinsi Banten yang nantinya disajikan dalam bentuk rekomendasi bagi Bawaslu Propinsi Banten sebagai bahan kajian perbaikan kedepannya. (adm)
