Bawaslu Kota Tangerang hadiri Rapat Koordinasi Pencalonan walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Pencalonan walikota dan Wakil walikota Tangerang pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang yang bertempat di Days Hotel & Suites (Jumat ,16/08/2024)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah. Dalam sambutannya Qori menyampaikan bahwa “ kegiatan ini kami laksanakan supaya ke depan dalam hal proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang berjalan dengan baik serta adanya komunikasi antar semua pihak stakeholder yang terkait. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada syarat pencalonan dan ada syarat calon, dan materi ini nanti akan kita diskusikan”. Ucap Qori.
Dari Bawalsu Kota Tangerang hadir Ketua Bawaslu Komarrulloh, M. Ramli Nasution (Kordiv SDMO) dan Supri Andriani (Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa).
Komarrulloh Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengungkapkan bahwa penting bagi kita selalu pengawasan pemilu mengetahun persyaratan calon sebagimana yang telah tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan ini harus kita cermati bersama jangn sampai ada yang dirugikan.
“ dalam PKPU 8 Tahun 2024 di Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan sementara Pasal 14 membahas tentang persyaratan calon, penting bagi kita untuk mengetahuinya karena dari segi pendaftaran nantinya persyaratan pencalonan tersebut adalah sebuah gabungan dari partai politik serta visi misi dari pasangan calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang nanti ada kaitannya dengan pemerintah daerah yaitu Bapedda Kota Tangerang untuk difasilitasi setiap pasangan calon supaya ada gambaran tentang RPJP Pemerintahan Daerah Kot Tangerang”. Imbuh komar
Rapat koordinasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang disampaikan oleh beberapa perwakilan partai politik serta foto bersama dengan peserta rapat koordinasi