Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Dorong Partisipasi Pemilih Pemuda Sebagai Garda Terdepan Menjadi Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Tangerang, Kesbangpol, dan Jajaran Narasumber

TANGERANG – Dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran dalam proses Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah, maka Bawaslu Kota Tangerang  memiliki kewenangan untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran, baik yang bersifat administratif, kode etik penyelenggara pemilu, maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana seperti yang dijelaskan oleh Ibu Gianinda A Sugianto, salah satu narasumber dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Banten, Jhon Martin menyatakan bahwa sepanjang kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten mencatat terdapat 109 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu di lapangan, hal tersebut menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Sebagai warga negara, selain memiliki hak untuk memilih, kita juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan secara jujur dan adil,” ujar Jhon Marthin, dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat menuturkan, bahwa data dari KPU Provinsi Banten, jumlah pemilih muda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hampir mencapai 9 juta jiwa, yang sebagian besar berasal dari kalangan Generasi Z dan Milenial. Kelompok ini menjadi penentu penting arah demokrasi Indonesia. Dalam konteks pengawasan partisipatif, pemilih muda memiliki peran strategis untuk menjaga integritas Pemilu. 

“Jangan apatis terhadap politik, karena masa depan ada di tangan kita semua,” tegas Ade Wahyu Hidayat, sebagai salah satu narasumber kegiatan.

Pengamat politik nasional, Adi Prayitno mengatakan, bahwa sejumlah catatan kritis masih perlu menjadi perhatian. Misalnya, penyelenggaraan Pemilu belum sepenuhnya bebas dari tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kewenangan yang belum optimal, dan profesionalisme pengawas pemilu yang perlu terus ditingkatkan. Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa Pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik lembaga penyelenggara.

“Pemilu milik kita semua. Laporkan jika ada pelanggaran. Anak muda dan Gen Z adalah generasi yang kritis dan peduli. Negara dan bangsa ini akan hebat jika anak muda tidak berpangku tangan, tetapi aktif dan terlibat dalam setiap proses demokrasi,” ujarnya.

Adi juga menekankan pentingnya rasa aman bagi pelapor pelanggaran Pemilu, agar masyarakat tidak takut menyampaikan kebenaran.

“Sepanjang benar, katakan benar. Sepanjang salah, katakan salah. Ini bukan hanya soal pelaporan, tapi juga soal psikologi politik dan keberanian publik untuk menjaga demokrasi tetap bersih,” tambahnya.

Peserta Pendidikan Politik Gen Z

Melalui partisipasi aktif masyarakat, terutama pemilih muda, diharapkan Pemilu Serentak yang akan datang dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu dan KPU, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.