Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Buka Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Kecamatan dan Jadwalnya

Bawaslu Kota Tangerang Buka Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

BAWASLU KOTA TANGERANG, TANGERANG Masa pendaftaran telah ditutup, kuota pendaftar perempuan calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Tangerang masih kurang di 5 kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (Kordiv SDMO dan Diklat) Bawaslu Kota Tangerang, M. Ramli, S.H., saat sedang berada di Posko Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Tangerang.

“Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 Kota Tangerang telah ditutup, dari hasil rekapan, ada 5 kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan, yakni kecamatan Batuceper, kecamatan Cipondoh, kecamatan Jatiuwung, kecamatan Neglasari, dan kecamatan Periuk,” ucap Ramli, Rabu (08/05/2024).

Ramli juga menambahkan, Bawaslu Kota Tangerang akan buka perpanjangan masa pendaftaran. “Kami (Bawaslu Kota Tangerang -red) akan membuka perpanjangan masa pendaftaran untuk 5 kecamatan tersebut, itu berdasarkan dari keputusan Ketua Bawaslu nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024,” tambahnya.

Dari pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan, untuk pelaksanaan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi masa perpanjangan akan dimulai dari hari kamis tanggal 09 mei tahun 2024 dan berakhir sampai dengan hari sabtu tanggal 11 mei tahun 2024.

Adapun syarat pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu: berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Selain itu, pendaftar juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Adapun kelengkapan berkas untuk pendaftaran yaitu surat lamaran yang ditunjukan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.