Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Panwascam di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.
Berdasarkan pengumuman peserta eksisting yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 No: 076/KP.01.00/BT-07/05/2024 ada 19 orang peserta eksisting.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, menjelaskan bahwa dari total 39 Panwaslu Kecamatan yang eksisting diantaranya 36 yang mendaftar, dan 19 orang hasil dari Pleno pada hari Sabtu 29 April 2024.
"Dari total 39 orang Panwaslu Kecamatan yang mendaftar 36 orang dan 19 orang ini lah hasil dari Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang," jelasnya.
Bawaslu Kota Tangerang membuka pendaftaran dimulai dari tanggal 5 s.d 7 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Formasi yang dibutuhkan dari tiap Kecamatan berbeda-beda tergantung eksisting Panwaslu Kecamatan.
Koordinator Divisi SDM, Diklat dan Organisasi, Ramli, menerangkan bahwa Kecamatan Tangerang ada 2 orang eksisting, Kecamatan Karawaci ada 1 orang eksisting, Kecamatan Benda ada 2 orang, Kecamatan Neglasari ada 2 orang, Kecamatan Batuceper ada 1 orang, Kecamatan Pinang ada 2 orang, Kecamatan Cipondoh ada 1 orang, Kecamatan Ciledug ada 2 orang, Kecamatan Karang Tengah ada 2 orang, Kecamatan Larangan ada 1 orang. Kemudian untuk Dapil 5 Kecamatan Cibodas ada 1 orang, Kecamatan Jatiuwung 1 orang dan terakhir Kecamatan Periuk 1 orang.
Selaku Penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja), Ramli menyampaikan kepada masyarakat Kota Tangerang dengan minimal umur 21 tahun dan lulusan SLTA/Sederajat untuk mendaftar di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dan menyiapkan berkas persyaratan yang lengkap.
"Untuk masyarakat Kota Tangerang silahkan datang ke Kantor kami untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan, persyatannya dilengkapin minimal umur 21 lulusan SLTA/Sederajat," pungkasnya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat di mengunduh di link berikut.
https://bit.ly/PERSYARATANCALONANGGOTAPANWASLUKECAMATAN