Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Bersiap Memberikan Keterangan dalam Sengketa PHPU di MK

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang tengah melakukan persiapan untuk memberikan keterangan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Supri, menjelaskan bahwa ada tiga gugatan yang diajukan yaitu, dari Partai Demokrat gugatan di Daerah Pemilihan (DAPIL) 1 DPRD Kota Tangerang, selanjutnya dari Partai PPP gugatan di DAPIL 4 DPRD Kota Tangerang dan yang ke 3 dari Partai PPP Dapil Banten 3 DPR RI.

"Kami di Kota Tangerang menerima 3 gugatan, dari Demokrat di Dapil 1 DPRD Kota, dari PPP di Dapil 4 DPRD Kota, dan DPR RI Banten 3 dari PPP," jelasnya.

Selain itu, dari penjelasannya, Supri mengungkapkan Bawaslu Kota Tangerang telah memulai persiapan sejak 26 April 2024 dengan menyiapkan berkas yang diperlukan dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk memberi keterangan di Sidang MK pada tanggal 6 Mei 2024.

"Kami sudah menyiapkan berkas dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk memberikan keterangan di Sidang MK tanggal 6 Mei," tutup Supri.