Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Berkomitmen Dalam Mengawasi PDPB

Bawaslu Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang, serta Lurah Kelurahan Gerendeng

Bawaslu Kota Tangerang mengawasi kegiatan Coktas di wilayah Gerendeng yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dan didampingi oleh pihak Kelurahan Gerendeng

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Faridal Arkam Machus, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Dan Humas beserta Supri Andriani Koordinator Penyelesaian Sengketa Dan Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mendatangi Kantor Kelurahan Grendeng Kecamatan Karawaci guna memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Pencoklitan) yang dilakukan oleh Qori Ayatulloh selaku Ketua KPU Kota Tangerang beserta jajarannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Selasa, (5/8/2025) di Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci.

“Bawaslu Kota Tangerang akan terus mengawasi proses pemutakhiran data pemilih ini dengan prinsip akurasi, inklusivitas, dan partisipasi publik, demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga secara konstitusional dan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau masukan terkait data pemilih, kami siapkan kanal pengaduan secara daring melalui Nomor Whatsapp 087781691614," tambah Faridal.

Didampingi Agus Warsito (Lurah Grendeng) pencoklitan dilakukan dengan cara mengambil sampling berjumlah 2 (dua) data dari 15 (lima belas) data yang meninggal di Kelurahan Gerendeng. 

Coktas di Kelurahan Gerendeng pada 05 Agustus 2025

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga hak pilih warga negara, khususnya warga Kota Tangerang dan memastikan KPU Kota Tangerang melakukan Pencoklitan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, berdasarkan hasil pengawasan, 

"KPU Kota Tangerang mencoklit data atas nama Rahmat Syah, Kp Gerendeng RT 004 RW 002, berjenis kelamin laki-laki, keterangan meninggal pada tanggal 7 September 2024 dan atas nama Sugandi, Kp. Gerendeng RT 005 RW 002, berjenis kelamin laki-laki, keterangan meninggal pada bulan Desember 2024," ujar Faridal Arkam Machus. (Abel)

Penulis dan Foto: Humas

Editor: Faridal Arkam

Tag
bawaslu
humas
pengawasan