Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Bawaslu Kota Tangerang Laksanakan Peningkatan Kapasitas

Pelaksanaan Dapur Keadilan #07 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Staf

Pelaksanaan Dapur Keadilan #07 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Staf 

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan penguatan internal melalui kegiatan Dapur Keadilan sesi 7, penguatan kapasitas pengelolaan dan pencapaian kinerja pegawai di kantor Bawaslu Kota Tangerang.

Penguatan kapasitas menjadi kebutuhan kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap sumber daya manusia yang dimiliki tidak hanya bekerja berdasarkan pemenuhan tugas administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah resiliensi organisasi dalam menghadapi siklus Pemilu 2029, yang tahapannya akan dimulai dalam setahun ke depan. Mengingat adanya masa transisi jabatan (demisioner), transfer pengetahuan atau knowledge sharing menjadi wajib seluruh staf divisi lainnya, ungkapnya.

Melalui kegiatan DK #7, “setiap staf memiliki tanggung jawab terhadap kinerja, amanah yang diberikan negara sebagai pegawai ASN/PPPK. kemampuan yang setara, tujuan penguatan kapasitas ini tidak hanya bersifat teknis-operasional, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih luas dalam rangka mewujudkan Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu yang profesional, berintegritas”, ujar Komarrulloh.

Koordinator Sekretariat Mardiyati sebagai Narasumber, kegiatan Dapur Keadilan #7 dapat direkomendasikan untuk mendorong peningkatan disiplin pegawai, khususnya dalam aspek kehadiran, kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, penyelesaian tugas tepat waktu, serta pemenuhan kewajiban administrasi sebagai bagian dari penilaian kinerja. Membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Petunjuk teknis tunjangan kinerja Bawaslu Tahun 2026 menegaskan bahwa pemberian tukin dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan disiplin kerja. Besaran tukin tidak hanya ditentukan oleh kelas jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta capaian prestasi kerja. Dengan demikian, sistem tukin menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan aparatur di lingkungan Bawaslu, ujar Mardiyati.

Foto dan Redaksi: Humas Bawaslu Kota Tangerang