Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Serap Aspirasi Difabel untuk Wujudkan Pemilu Inklusif

Bawaslu Kota Tangerang Bersama Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

Bawaslu Kota Tangerang Bersama Yayasan Difabel Mandiri Indonesia

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang – Sebagai lembaga yang mengedepankan pelayanan masyarakat, Bawaslu Kota Tangerang pada Senin, 8 Desember 2025 mengunjungi Sekretariat Yayasan Difabel Mandiri Indonesia untuk menampung aspirasi mereka terkait penyelenggaraan Kepemiluan.

Tuti Alawiyah, salah satu pengurus yayasan, menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
“Disabilitas itu bukan hanya fisik. Ada juga disabilitas sensorik dan perkembangan, bahkan ada yang tidak terlihat serta ada juga yang bersifat ganda. Kebutuhan mereka pun berbeda. Bahkan Bahasa Isyarat dibagi menjadi dua, yaitu SIBI dan BISINDO. SIBI merupakan bahasa isyarat yang dibentuk pemerintah dan banyak digunakan di pendidikan formal, sedangkan BISINDO lebih sering digunakan oleh teman tuli, dan di tiap daerah bisa memiliki variasi,” jelasnya.

Tuti juga menceritakan pengalamannya saat berada di TPS pada Pemilihan sebelumnya.
“Aku menggunakan tongkat, dan waktu itu TPS berada di lapangan yang becek. Tongkatku itu sampai stuck di tanah. Teman-teman lain juga ada yang cerita kalau ada beberapa TPS yang belum ramah disabilitas, seperti tempat yang banyak gundukan atau mejanya tinggi” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia menyampaikan harapan agar Bawaslu dapat melibatkan penyandang disabilitas sebagai pengawas pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Di sisi lain, mereka juga berharap bahwa ketika ada kegiatan pada masa non-tahapan dan mengundang teman-teman disabilitas, bisa melibatkan Juru Bahasa Isyarat untuk membantu teman tuli saat berkomunikasi.

Wimadudin, Staf Bawaslu Kota Tangerang, menjelaskan bahwa salah satu tugas Bawaslu di masa non-tahapan adalah memperkuat hubungan antar lembaga sekaligus menjadi pendengar bagi masyarakat.
“Kami sedang merumuskan revisi Undang-Undang Kepemiluan. Aspirasi masyarakat seperti ini diharapkan dapat menjadi masukan penting untuk memperkuat regulasi, terutama terkait pemenuhan hak kelompok rentan dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Tangerang berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin inklusif.
“Harapannya, masukan dari teman-teman difabel tidak berhenti di forum ini saja. Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan teknis di lapangan, mulai dari akses TPS, ketersediaan pendamping yang kompeten, hingga peluang pelibatan pengawas dari kalangan disabilitas dapat benar-benar tercermin dalam kebijakan,” tambahnya.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
kehumasan