Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Pelatihan Penyusunan Legal Opinion

Pelaksanaan Dapur Keadilan 5 Bawaslu Kota Tangerang

Pelaksanaan Dapur Keadilan 5 Bawaslu Kota Tangerang

Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang kembali menyelenggarakan Dapur Keadilan #5 dengan tema “Pelatihan Penyusunan Legal Opinion” di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas dalam memperkuat kemampuan analisis dan penyusunan pendapat hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Supri Andriyani. Adapun materi pelatihan disampaikan oleh Sigit, S.H. selaku narasumber.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami dan menganalisis berbagai persoalan hukum. Menurutnya, kemampuan menyusun legal opinion menjadi salah satu kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Legal opinion menjadi bagian penting dalam memberikan analisis terhadap suatu persoalan hukum. Karena itu, jajaran perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi persoalan, menemukan dasar hukum, melakukan analisis, hingga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Komarrulloh.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Supri Andriyani, menekankan bahwa kegiatan Dapur Keadilan tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang untuk membangun budaya diskusi dan pembelajaran hukum di lingkungan Bawaslu Kota Tangerang.

“Melalui Dapur Keadilan, kita dapat bersama-sama mengasah kemampuan dalam melihat persoalan dari perspektif hukum. Harapannya, pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehingga setiap langkah kelembagaan memiliki dasar analisis yang kuat,” ungkap Supri.

Dalam pelatihan tersebut, Sigit, S.H. memberikan pemahaman mengenai konsep dasar legal opinion, sistematika penyusunan, identifikasi permasalahan hukum, inventarisasi fakta dan ketentuan hukum, analisis hukum, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan latihan penyusunan legal opinion berdasarkan permasalahan atau studi kasus. Metode tersebut dilakukan agar peserta tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas kelembagaan.

Pelaksanaan Dapur Keadilan #5 diharapkan dapat meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu Kota Tangerang dalam melakukan analisis hukum secara objektif, sistematis, dan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompetensi tersebut menjadi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tangerang terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan pengawas Pemilu yang semakin adaptif, responsif, dan memiliki kemampuan analisis hukum yang baik.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang