Bawaslu Kota Tangerang dan PAN Konsolidasikan Demokrasi: Bahas Putusan MK dan Evaluasi Pengawasan Badan Ad Hoc
|
Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang — melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tangerang, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta evaluasi pengawasan terhadap badan ad hoc sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Muhammad Ramli selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Supri Andriani selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Faridal Arkam Machus selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Turut hadir jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tangerang.
Sementara hadir dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang yakni, Ketua DPD Muhammad Dwiki Ramadhani, Sekretaris DPD PAN Dedi Hasbullah,dan Ketua fraksi PAN dan PPP DPRD Kota Tangerang Dadan Syahrudi, beserta jajaran pengurus sekretariat DPD.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan Pengurus DPD PAN, salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden.
Komarrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, menilai bahwa pembahasan putusan MK tersebut menjadi bagian penting dalam konsolidasi demokrasi, mengingat perubahan pola keserentakan pemilu memiliki implikasi terhadap perencanaan tahapan, kesiapan penyelenggara, strategi pengawasan, serta peningkatan pemahaman masyarakat dan partai politik.
Konsolidasi ini juga menjadi ruang untuk bertukar pandangan mengenai pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan. “Bahwa pemahaman terhadap aturan dan potensi kerawanan sejak dini merupakan bagian penting dari strategi pencegahan”, ujar Komarrulloh
Selain membahas putusan MK, pertemuan tersebut turut menyoroti evaluasi pengawasan terhadap badan ad hoc. Evaluasi ini menjadi perhatian penting untuk mengidentifikasi berbagai aspek pelaksanaan pengawasan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, pemahaman terhadap regulasi, pelaksanaan tugas dan kewenangan, hingga koordinasi dalam menghadapi potensi pelanggaran selama tahapan pemilu.
Menurut Dwiki, Ketua DPD PAN, badan ad hoc diperlukan pembinaan terkait tupoksi berkenaan dengan regulasi dan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan, untuk memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, ungkap Dwiki
Melalui konsolidasi demokrasi bersama PAN, Bawaslu Kota Tangerang berupaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus memperluas ruang dialog mengenai berbagai isu strategis kepemiluan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya proses demokrasi yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang