Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Penertiban APK

Foto: Dok. Bawaslu Kota Tangerang

TANGERANG -- Bawaslu Kota Tangerang bersama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disbudpar, dan Panwaslu Kecamatan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan tersebut dalam rangka menjelang masa tenang sebelum hari pencoblosan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.

Titik fokus Bawaslu Kota Tangerang menyisir keberadaan  APK di wilayah Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Ciledug dan Larangan. Untuk APK dalam bentuk Billboard yang tidak bisa dijangkau, maka Bawaslu menggunakan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sehingga bisa diturunkan dengan mudah.

Penertiban APK

Sementara itu, PIC Kampanye, Tri Hariyono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah keberadaan billboard dan baliho para peserta pemilu dan para caleg.

" Di hari kedua pembersihan, kita fokus menertibkan baliho atau reklame, dan juga spanduk, pamflet dan APK lainnya,"ujarnya.

Lanjutnya, untuk 5 titik di kecamatan keberadaan Alat Peraga Kampanye dalam bentuk billboard atau reklame hampir di semua titik ada.

Penertiban APK

"Hari kedua penertiban APK menjelang masa tenang ada sekitar 7000 yang sudah kita turunkan dalam bentuk spanduk, baliho, sticker, dan juga bendera partai politik," paparnya.

Selain iti, Bawaslu Kota Tangerang juga menghimbau kepada partai politik untuk secara mandiri melakukan penertiban APK.

Penertiban APK

“Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh partai politik agar bersama sama menurunkan, sehingga jika ada bendera parpol yang mungkin masih bisa digunakan. Karena tahapannya itu beririsan dengan pilkada maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.