Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Lakukan Audiensi Dengan Disdukcapil Kota Tangerang

    Audiensi Dengan Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa (18/08/2026)

Audiensi Dengan Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa (18/08/2026)

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas bersama Staf melakukan Audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, perihal Data Kependudukan di Kota Tangerang, Selasa 18 Agustus 2026.

Audiensi berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang beserta jajaran. Kegiatan ini merupakan Koordinasi Bawaslu Kota Tangerang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus pada kesempatan ini menanyakan proses data penduduk masuk dan pindah domisili, data penduduk meninggal dunia, serta data penduduk yang tinggal di Apartemen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menyampaikan informasi data penduduk di update 6 (enam) bulan sekali yang terintegrasi dengan SIAK terpusat. Problemnya ada penduduk yang masuk/pindah domisili tetapi belum mengurus Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. Ada juga penduduk yang meninggal dunia tetapi pihak keluarga belum melapor dan memproses Akta Kematiannya, sehingga masih tercatat sebagai penduduk yang masih hidup. Disdukcapil hanya mencatat (Pencatatan Sipil) data yang diperoleh dari pihak RT/RW dan Kelurahan.

Inisiatif melapor dan mengurus administrasinya harus dilakukan oleh penduduk/pihak keluarga yang bersangkutan. Sosialisasi peristiwa kependudukan sudah dilakukan Disdukcapil Kota Tangerang melalui media sosial dll, termasuk kepada pemilik Apartemen terhadap penduduk yang tinggal di Apartemen. Beliau juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang bisa bersurat ke Disdukcapil Kota Tangerang jika diperlukan sinkronisasi data kependudukan di Kota Tangerang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang