Bawaslu Kota Tangerang Gelar FGD: Telaah Hukum Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi Masyarakat Simpatisan Partai Politik
|
Kota Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bertajuk “Perspektif Hukum dan Regulasi: Telaah Hukum Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi Masyarakat Simpatisan Partai Politik” diikuti seluruh staf, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tangerang,Senin (19/10/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas staf merupakan bagian penting dalam memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam memahami dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan program pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga kelompok simpatisan partai politik. Karena itu, staf Bawaslu perlu memahami secara utuh aspek hukum dan regulasinya agar setiap program pendidikan pengawasan yang kita jalankan memiliki pijakan yang kuat dan tepat sasaran,” ujar Komarrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang
Bertindak sebagai fasilitator, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang, Supri Andriani, memaparkan telaah hukum terkait pelaksanaan pendidikan pengawasan partisipatif bagi masyarakat simpatisan partai politik. Materi yang disampaikan meliputi landasan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan pelibatan masyarakat, batasan serta rambu-rambu hukum dalam melibatkan simpatisan partai politik, hingga prinsip netralitas dan independensi yang harus tetap dijaga oleh penyelenggara.
“Simpatisan partai politik adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan peran dalam mengawal demokrasi. Melalui pendidikan pengawasan partisipatif, kita mendorong mereka menjadi pemilih dan pendukung yang sadar aturan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” jelas Supri Andriani, selaku Koordinitor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para staf aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai situasi yang mungkin dihadapi di lapangan, terutama terkait penerapan regulasi dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pengawasan kepada kelompok masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tangerang berharap seluruh staf memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang