Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Sinergitas Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu Dibuka.

Jakarta 22/11/2021, Bawaslu RI menyelenggarakan Rakornas Sinergitas Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia. Sebagian peserta diundang secara offline dan sebagain secara online. Bawaslu juga menghadirkan KPU dan Jajarannya di daerah. Dalam kesempatan ini Bawaslu Kota Tangerang diwakili oleh Didi Nurhadi sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran. Hadir secara offline anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo dan Bapak. Rahmat Bagja, Ibu Yusti Erlina Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang juga sebagai ketua pelaksana kegiatan rakornas ini. Hadir juga Anggota KPU RI Bapak Hasyim Ashari untuk memberikan materi pada rakornas kali ini. Dalam sambutannya Ibu Yusti Menyatakan "Rakornas ini adalah rakornas yg sangat strategis sebagai bentuk tindak lanjut FGD antara Bawaslu dengan KPU seblumnya dalam rangka menjalankan amanah UU untuk menindaklanjuti pelanggaran sebagai bentuk harmonisasi regulasi dan peraturan yang ada di KPU dan Bawaslu" ujarnya. "Rakor ini dihadiri oleh seluruh Kordiv PP Bawaslu Provinsi, Kab/Kota se-Indonesia, KPU RI dan jajaran KPU di daerah sebagian di zoom dan sebagian secara offline di sini" tambahnya. Kemudian Bapak Rahmat Bagja sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI berkesempatan memenerikan sambutan juga. Ia menyampaikan "Penanganan pelanggaran administrasi adalah yang paling dekat dekat teman-teman KPU. Bentuknya adalah rekomendasi, hal ini harus dilaksanakan oleh KPU sesuai amanah UU yang sudah dipresentasikan oleh MK" ucapnya. "Pelanggaran administrasi yang lebih ringan effectnya kalo bisa diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa antar peserta, seperti penertiban APK. Oleh sebab itu kasus administrasi yang penting saja harus dimaksimalkan penyelesaiannya dengan berkolaborasi antara Bawaslu dan KPU" tambahnya. "Saya tidak bisa membayangkan nanti kompleksitas di tahun 2024 karena ini pengalaman pertama bagi penyelenggara tentang keserentakan antara Pemilihan Gubernur, Walikota serta Pemilu 2024, harap ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi kita semua" imbuhnya. Rakornas ini dibuka oleh Ibu Ratna Dewi Pettalolo sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Dalam membuka acara rakornas ini ia menyampaikan "Rakor ini memiliki kepentingan besar agar berbagai hal yang terjadi di 2024 dalam penegakan pelanggaran administrasi antara KPU dan Bawaslu dapat diselesaikan dengan maksimal dan lebih baik lagi. Kewenangan untuk menerima memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi termaktub dalam UU dan menjadi domain Bawaslu" ucapnya. Ia menambahkan "Sebenarnya hasil dari administrasi ini adalah rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh KPU. Oleh karena itu penting kita duduk bersama (KPU-Bawaslu) karena kita adalah lembaga yang sama, kehadiran kedua lembaga ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang timbul di pemilihan dan pemilu 2024 nanti". "Kemudian dengan mengucapkan Basmallah kegiatan Rakornas Sinergitas Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan 2024 secara resmi saya buka" ucap Ibu RDP panggilan sapaannya.
Tag
Umum