Bawaslu Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bersama DPC GMNI Kota Tangerang
|
Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang - Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu mendatang, Bawaslu Kota Tangerang menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi bersama DPC GMNI Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan partisipatif serta peningkatan peran aktif masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa, dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Konsolidasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Instruksi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat sipil guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif terkait potensi pelanggaran, seperti politik uang, ISU SARA, penyebaran hoax, serta pelanggaran netralitas. Pendekatan pencegahan dinilai lebih efektif karena mampu menekan potensi pelanggaran sebelum terjadi.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jejaring pengawasan partisipatif. “Pencegahan menjadi prioritas utama. Melalui kolaborasi dengan organisasi mahasiswa seperti GMNI, kami mendorong lahirnya agen-agen pengawasan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tangerang berharap tercipta sinergi berkelanjutan antara penyelenggara pengawas Pemilu dan elemen masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas