Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Awasi Kegiatan Coktas Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Kota Tangerang Bersama Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kota Tangerang dan Kasi Tapem Kelurahan Tanah Tinggi

Bawaslu Kota Tangerang Bersama Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kota Tangerang dan Kasi Tapem Kelurahan Tanah Tinggi

Kota Tangerang Bawaslu Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi melalui kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang pada Rabu, 4 Maret 2026, di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tangerang bersama dua staf Bawaslu Kota Tangerang melakukan pengawasan melekat untuk memastikan KPU Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Tangerang Awasi Giat Coktas Pada Warga Kelurahan Tanah Tinggi
Bawaslu Kota Tangerang Awasi Giat Coktas Pada Warga Kelurahan Tanah Tinggi

Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang turut didampingi oleh pihak Kelurahan Tanah Tinggi, yaitu Ibu Ida selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ibu Ine sebagai kader Kelurahan Tanah Tinggi, serta Bapak Wahyudi selaku Ketua RT 001.

Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Tangerang melakukan pencocokan terhadap tiga data warga yang telah meninggal dunia. Dua warga berasal dari wilayah RT 001, sementara satu warga lainnya berasal dari RT 002. Berdasarkan hasil validasi di lapangan, ketiga data tersebut dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu bahwa warga yang bersangkutan telah meninggal dunia. Validasi tersebut didukung oleh keterangan pihak keluarga serta dokumen berupa akta kematian.

Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang memiliki kerabat yang telah meninggal dunia, mengalami perubahan nama atau alamat, pindah domisili (masuk/keluar), maupun warga yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.

Penulis dan Foto: Humas