Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah memberikan keterangan tertulis, terkait adanya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR Banten dapil III dengan Nomor Perkara 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (NASDEM) dan DPRD Provinsi Banten dapil 6 dengan Nomor Perkara 018/PHPU.DPR
Bahwa pada tahapan pemilu 2019 di Kota Tangerang tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, baik Sengketa Anatar Peserta Pemilu maupun Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.
Bawa Bawaslu Kota Tangerang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum yang mengatur tentang mekanisme pengajuan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Perba