Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Penyelesaian Sengketa Pemilu Digelar Bawaslu Kota Tangerang

Bawaslu, Kota Tangerang - Bawaslu Kota Tangerang menggelar giat webinar Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rabu (13/10) di Gedung MUI Kota Tangerang. Ketua Bawaslu Kota Tangerang memberikan sambutan pada saat kegiatan Webinar yang mengambil tema: Penegakan Hukum Pemilu ; Upaya Hukum Putusan Proses Sengketa Di Bawaslu. Hadir pada Kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Kepala Sekretariat dan seluruh Staf Bawaslu Kota Tangerang, Turut hadir secara langsung Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal, SH, MH., dan Akademisi/Dosen Fakultas Hukum UMT, Dr. Aulya Khasanofa SH. MH sebagai Pemateri dalam kegiatan dan dimoderatori oleh Kordiv sengketa Bawaslu Kota Tangerang, Siti Patonah SE. Kegiatan ini diadakan guna meningkatkan Kapasitas SDM Bawaslu Kota Tangerang dibidang Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua Bawaslu M. Agus Muslim menyatakan Bawaslu merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya, Sengketa yang terjadi di Bawaslu itu akibat keputusan KPU atupun sengketa antar peserta. "Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, baik akibat keputusan KPU ataupun sengketa antar peserta", ujar Agus. Diperkuat lagi oleh paparan yang diberikan mengenai regulasi oleh Bpk. Fathul Mujib, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjelaskan Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika melihat pada standar terakhir (kepatuhan dan penegakan hukum pemilu), adalah penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil. “ Tindak pidana pemilu harus diproses melalui sistem peradilan pidana, yakni melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan." katanya. Secara Peran Dan Fungsi Bawaslu, Bpk Ali Faisal, SH. MH. ME menjelaskan bahwasannya Bawaslu memiliki salah satu peran sebagai hakim atau eksekutor penyelesaian masalah. Beliau menjabarkan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu yang tercantum dalam Perbawaslu No. 18 Tahun 2018 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. “Tahap pertama yaitu Pengajuan permohonan yang dibuat oleh peserta, Kedua Petugas Penerima Permohonan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung, Ketiga Petugas Penerima Permohonan akan mengeluaran tanda terima berkas, Keempat Petugas Penerima Permohanan akan melakukan verivikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil, Kelima Pejabat struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Keenam pengumuman mengenai kelengkapan dokumen/berkas administrasi, Ketujuh pernyataan kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kedelapan pemberitahuan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.” jelas Ali faisal. Lalu soal lembaga, Dr. Auliya Khasanofa menegaskan Lembaga Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi peyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. “Namun bisa saja nantinya kedepan Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu yang bertugas memutus perkara pemilu jika adanya sengketa pada saat pemilu,” ucap Auliya. Perlu diketahui, acara ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari UMT dan berbagai kampus serta Masyarakat Umum dengan jumlah peserta mencapa 350 yang mengikuti secara daring dan 10 orang secara langsung. (adm)
Tag
Umum