Bawaslu Kota Tangerang Lakukan Uji Petik PDPB di Beberapa Kelurahan se-Kota Tangerang
|
Kota Tangerang — Bawaslu Kota Tangerang melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di beberapa Kelurahan se-Kota Tangerang, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih yang dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji petik dilakukan melalui pencermatan dan verifikasi terhadap data pemilih dengan membandingkan data yang tercatat dengan kondisi faktual. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan uji petik, Bawaslu Kota Tangerang menemukan adanya nama yang tercantum dalam data yang dilakukan pencermatan, namun pada saat uji petik dilakukan yang bersangkutan belum mencapai usia 17 tahun.
Temuan tersebut menjadi bahan pencermatan lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Tangerang untuk memastikan kesesuaian status dan elemen data pemilih berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dan menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Kota Tangerang sebagai bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan bahwa uji petik merupakan bagian penting dari pengawasan PDPB untuk memastikan kualitas data pemilih.
“Melalui uji petik, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Setiap hasil pencermatan menjadi bahan bagi kami untuk memastikan data pemilih terus diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Komarrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang.
Bawaslu Kota Tangerang menegaskan bahwa hasil uji petik akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pengawasan PDPB. Terhadap data yang memerlukan klarifikasi atau perbaikan, Bawaslu akan menyampaikannya kepada KPU Kota Tangerang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya Bawaslu Kota Tangerang dalam mengawal akurasi data pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang