Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tangerang Bahas Penerapan Standar Pelayanan Publik

Rapat Penerapan Standar Pelayan Publik, Jumat (07/08/2026)

Rapat Penerapan Standar Pelayan Publik, Jumat (07/08/2026)

Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Sektretariat Bawaslu Kota Tangerang mengadakan Rapat Pembahasan Penerapan Standar Pelayanan Publik, secara daring melalui zoom meeting, Jumat 7 Agustus 2026.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2026. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB, dengan narasumber Koordinator Sekretariat Ibu Mardiyati, dan peserta Staf Bawaslu Kota Tangerang.

Bawaslu Kota Tangerang sebagai unit penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan mencakup Komponen Penyampaian Layanan (Service Delivery) yang terdiri dari Persyaratan (teknis dan administratif), Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, serta Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan. Selain itu juga mencakup Komponen Pengelolaan Layanan (Manufacturing) yang terdiri dari Dasar Hukum, Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan, serta Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan penilaian kualitas layanan sebagai wujud komitmen dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penguatan kualitas serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), penerapan Standar Pelayanan menjadi instrumen strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum di seluruh tingkatan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tangerang