Lompat ke isi utama

Berita

25 Data Anomali Dan Pemilih Yang Meninggal Dipertanyakan Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Rapat Pleno PDPB Triwulan III

Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh Ketua Bawaslu Kota Tangerang bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kota Tangerang, yaitu Faridal Arkam Machus Koordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas serta Supri Andriani Koordiv. Hukum Dan Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumat (3/10/2025) Dihadiri oleh pihak yang terundang, Perwakilan Disdukcapil Kota Tangerang, Perwakilan BPS Kota Tangerang, Perwakilan Dandim 0506 Kota Tangerang, Perwakilan Polres Kota Tangerang, Perwakilan Lapas Pemuda Kota Tangerang, dan Perwakilan Pimpinan Partai Politik Se-Kota Tangerang. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kota Tangerang Bapak Mora Marpaung sekaligus Kadiv Data Dan Informasi, memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Tangerang, untuk memberikan tanggapan. Anggota Bawaslu Kota Tangerang Bapak Faridal Arkam Machus meminta penjelasan dari KPU Kota Tangerang perihal kronologis perubahan data pemilih baru pada Triwulan II sejumlah 25 orang di Kecamatan Tangerang dan menyampaikan hasil Uji Petik Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kota Tangerang, dimana terdapat 1 (satu) orang warga RT 003/RW 006 di Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda a/n Dwi Santoro dengan keterangan meninggal dunia, tetapi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah rumah/pindah kontrak berdasarkan keterangan dari pihak Kelurahan Jurumudi Bapak Yudi Purwanto, disambung oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Bapak Komarrulloh membawa data sanding sejumlah 10 orang meninggal dunia di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang Bapak Mora Marpaung anggota KPU Kota Tangerang menjelaskan perihal kronologis perubahan data pemilih baru sejumlah 25 orang di Kecamatan Tangerang pada Triwulan II yang disebabkan oleh kesalahan (human eror) staf operator KPU Kota Tangerang, dan sudah diperbaiki pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III dan menanggapi hasil Uji Petik Bawaslu Kota Tangerang a/n Dwi Santoro dengan menampilkan nomor akta kematian yang bersangkutan yaiitu normor: 3671-KM-02112024-0002.